20 Juli 2008

Penataan Ulang Sistem Transportasi Umum untuk Penghematan BBM

Fakta bahwa penjualan mobil dan motor di negara ini setiap tahun meningkat pesat tentunya berdampak positif bagi pendapatan negara. Hal yang perlu diwaspadai adalah krisis energy saat ini, dimana pembelian BBM akan dibatasi dengan system smart card / kartu pintar yang sedang dipersiapkan pemerintah. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan berbahan bakar minyak, tentunya kebutuhan akan BBM semakin meningkat. Sampai saat ini belum diketahui apakah tendensi peningkatan permintaan akan kendaraan baru sudah diiringi dengan kajian proyeksi peningkatan akan kebutuhan BBM. Kondisi saat ini, untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi industry, transportasi dan memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga saja, pemerintah sudah mengalami kesulitan sehingga mulai diberlakukan pemadaman listrik bergilir dibeberapa daerah.
Umumnya mobil yang dipasarkan di negara berkembang adalah mobil boros BBM. Hal ini tentu saja dengan berbagai pertimbangan antara lain harga yang terjangkau oleh pendapatan rata-rata penduduk negara berkembang karena teknologinya relatif lebih murah dibandingkan kendaraan hemat BBM. Dapat dibayangkan jika jumlah kendaraan boros BBM meningkat setiap tahun, krisis energi akan semakin parah. Jika krisis energi juga menyentuh sector industri, maka dampak sosialnya akan menambah keterpurukan bangsa ini. Usaha industri akan semakin banyak yang gulung tikar, pengangguran meningkat dan biaya sosial yang diakibatkan akan mahal
The World Business Council for Sustainable Development yang mewakili 50 perusahaan multinasional, pada tahun 1993 mengadakan workshop mengenai parameter ‘eco-efisien’ ekonomi menyimpulkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dari pertumbuhan populasi dunia, maka pengurangan penggunaan energi dan bahan baku atau material harus mencapai 90% pada tahun 2040. Artinya, jika saat ini diperlukan 10 liter bahan bakar minyak untuk perjalanan 100 km, maka pada tahun 2040 harus ada kendaraan super hemat yang mengkonsumsi 1 liter bahan bakar minyak untuk perjalanan 100 km. Dengan demikian, maka sudah harus terjadi 90% penghematan dalam jangka waktu 32 tahun dari sekarang. Saat ini para produsen mobil di negara maju sedang mengembangkan teknologi untuk produksi kendaraan hemat BBM mengacu pada hasil penelitian ini.
Apa yang akan terjadi pada kendaraan boros BBM di negara berkembang? Apakah mobil boros energy yang sudah demikian banyak, akan menjadi rongsokan sebelum waktunya karena BBM yang ada tidak mencukupi? Mengingat Indonesia termasuk negara yang dikenai moratorium deforestasi yakni pada tahun 2020 penggunaan fossil fuel harus sudah berkurang sebanyak 25%, maka usaha serius dalam rangka penghematan BBM dan pengembangan teknologi untuk energy alternative yang ramah lingkungan sebagai pengganti BBM harus segera dilakukan. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk penghematan energi, salah satu diantaranya adalah dengan menata ulang dan meningkatkan kualitas sistem transportasi publik atau kendaraan umum. Jika sistem transportasi publik ditingkatkan, maka penggunaan kendaraan pribadi akan berkurang. Selain mengurangi penggunaan BBM, hal ini juga baik untuk mengurangi emisi udara.
Di negara maju, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah, umumnya sudah menggunakan teknologi informasi dalam pengelolaan system transportasinya. Di Sydney misalnya untuk pengelolaan kendaraan umum sudah menerapkan Public Transport Management System (PTMS), Real Time Passenger Information Systems, Priority Systems, Timetable Management, Schedule Adherence dan Vechilcle Tracking System Motorway Management System. Negara Malaysia, pada tahun 2005 mulai menggunakan Integrated Transport Information System, Advanced Traffic Management System, Automatic Incident Detection System dan Automatic Vechicle Location System dan diterapkan pada system transportasi di beberapa daerah. Tujuannya mengoptimalkan pelayanan transportasi public dengan menyediakan jumlah kendaraan umum secara optimal, menentukan titik-titik pemberhentian, jadwal kedatangan kendaraan untuk setiap rute, meminimumkan terjadinya keterlambatan, menyediakan informasi akurat dan konsisten pada penumpang kendaraan umum dan menyediakan alat pengelolaan bus yang mudah dan murah untuk digunakan oleh para operator kendaraan umum.
Tentunya untuk menggunakan jasa teknologi ini diperlukan biaya yang tidak sedikit. Tetapi mungkin kompensasi pemotongan subsidi BBM dapat dialihkan untuk membeli teknologi yang berguna bagi mendapatkan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis BBM, daripada dibagikan sebagai Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Keuangan Mahasiswa yang belum tentu dapat dilakukan secara kontinu dan tidak menyelesaikan akar persoalan.
Selengkapnya...

Sumber Daya Energi

oleh : Rumilla Harahap
Abstrak
Energi adalah kemampuan melakukan kerja (the abilitiy to perform work). Di alam ada berbagai macam bentuk energi. Diantaranya adalah : energi panas , cahaya, gravitasi, gelombang dan energi dll. Energi tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan tetapi dapat diubah ( transformasi ) dari satu bentuk ke bentuk lain. ( hukum termodinamika 1 ) . Energi radiasi dapat di transformasikan oleh klorofil tumbuhan menjadi energi kimiawi melalui prose fotosintesis. Energi potensial air terjun bisa di ubah menjadi energi kinetik kincir air, listrik, panas dan sebagainya. Sumber energi lainnya yang besar adalah minyak bumi . Minyak bumi terbentuk sebagai hasil dari binatang-binatang dan tumbuhan-tumbuhan mati selama jutaan tahun. Sejak pertama kali orang menemukan sumber energi ini ( 1959 )

I. Pendahuluan
Energi adalah Kemampuan untuk melakukan pekerjaan.Pengertian energi juga dapat di lihat dari 2 hukum termodinamika:
a. Hukum Termodinamika 1:
Energi tidak dapat diciptakan atau di musnakan oleh suatu proses atau peristiwa, tetapi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lainnya.
b.Hukum Termodinamika 2:
Setiap kali energi diubah dari satu bentuk ke bentuk lainnya, panas akan dihasilkan dan entropi meningkat.
· Tidak semua dapat dikonversi menjadi kerja
· Tidak ada konversi energetik yang 100 % efisien
· Untuk terus hidup, makhluk hidup harus melawan kencendrungan meningkatnya entropi.
II. Pembahasan :
1.Energi matahari
Energi matahari yang mencapai lapisan terluar atmosfer hanya merupakan sepermilyar dari energi matahari total. Dari energi matahari yang sampai ke bumi,hanya 0.02 % yang di tangkap untuk fotosintesis.

Energi Matahari diperlukan untuk :
Ø Memanaskan Bumi dan menghasilkan iklim
Ø Menggerakkan daur-daur biogeokimiawi
Ø Memungkinkan kehidupan melalui proses fotosintesis
Ø Menghasilkan bentuk-bentuk energi terbaharui yang lain seperti tenaga air dan angin

2. Energi komersial
Sebagian besar Energi komersial diperoleh dari ekstraksi dan pembakaran
sumberdaya mineral dari kerak Bumi, terutama bahan bakar fosil yang yak terbaharui yang berasal dari makhluk hidup jutaan tahun yang lalu,pembentukkannya juga dengan bantuan matahari.

Pemanfaatan energi komersial di dunia :
1.Tak terbaharui ( 83 % )
· Dari minyak bumi 33 %
· Dari Batubara 27 %
· Dari Gas alam 18 %
· Nuklir 5 %

2.Terbaharui ( 17 % )
· Dari Biomasa 11 %
· Dari Geotermal, Air 6 %

3.Energi nuklir
Energi nuklir dapat diperoleh dari reaksi FISI ( pemecahan inti atom ).sebagai contoh terjadi pada : inti isotop dengan berat atom yang besar dipecah menjadi inti yang lebih kecil setelah dihantam oleh netron.proses ini akan menghasilkan netron dan menghasilkan energi.

Keuntungan dari energi nuklir :
Tidak mencemari udara apabila bekerja dengan efisien dan energi nuklir juga dapat berguna untuk pembangkit tenaga listrik.
Permasalahan yang dapat terjadi :
· Dampak penambangan ( mis.uranium )
· Bahaya radiasi
· Pembuangan limbah yang sangat berbahaya

Ada beberapa jenis energi yang tak terbaharui

a.Minyak bumi : berasal dari bahan organik ( hewan/tumbuhan yang sudah mati ) dan berasal juga dari senyawa yang mengandung hidrokarbon dan unsur S, O, N. Minyak bumi juga memiliki keuntungan yakni :
· Relatip murah
· Mudah diangkut / dipindahkan
· Energi netto tinggi
Permasalahan yang dapat timbul yakni :
· Pencemaran lingkungan oleh proses ekstraksi dan pemanfaatan
· Cadangan sudah terpakai 80 %
· Karena masalah konflik politis
b.Batubara berasal dari sisa tumbuhan rawa purba yang terkubur dengan tekanan dan suhu tinggi dan berasal juga dari senyawa yang mengandung karbon ( 40-98 % ) dan air, S .
Batubara juga memiliki keuntungan yakni :
· Terdapat dalam jumlah banyak
· Energi netto tinggi
Permasalahan yang dapat timbul yakni :
· Merusak / mencemari linkungan ( melalui proses ektraksi,pengolahan,pemanfaatan)
· Resiko tinggi bagi pekerja tambang
· Bahan bakar fosil yang paling kotor
· Pembakarannya sangat membahayakan kesehatan manusi
c. Gas alam
Berasal dari campuran berbagai gas hidrokarbon misalkan : metana dan gas alam terbentuk dimana suhu dan tekanan tinggi atau katalisator logam memecahkan senyawa hidrokarbon kompleks (mis.minyak) menjadi senyawa hidrokarbon sederhana.
Gas alam memiliki keuntungan yakni :
· Lebih murah dari pada minyak bumi
· Cadangan lebih besar daripada minyak bumi
· Mudah di pindahkan
· Energi nett tinggi
· Tidak banyak mencemari lingkungan
Permasalahan yang dapat timbul yakni :
· Dapat melepaskan senyawa toksik dalam proses pengolahan
· Perlu dicairkan untuk pengangkutan jarak jauh
· Kebocoran pipa produksi.
Ada berbagai jenis energi yang dapat diperbaharui
· Energi matahari
Energi ini dapat dimanfaatkan secara langsung untuk menghangatkan ruangan, memasak dan membangkitkan listrik dll.
· Tenaga air
Tenaga ini didapatkan apabila energi potensial dari air yang tertahan oleh suatu bendungan diubah menjadi energi kinetik saat air dibiarkan jatuh mengikuti gaya grafitasi. Energi air ini juga dapat digunakan untuk memutar turbin atau mesin penghasil listrik.
· Energi biomasa
Eergi ini didapatkan melalui pembakaran bahan organik seperti : tumbuhan / kayu, dan kotoran hewan. Ini merupakan contoh pemanfaatan energi matahari secara tidak langsung.
· Energi geotermal
Energi ini berasal dari panas yang dihasilkan didalam bumi akibat penguraian alami unsur kimiawi. Energi ini digunakan untuk memanaskan bangunan , menggerakkan mesin listrik, memasak dll. Panas ini naik kepermukaan melalui gunung berapi atau air bawah tanah, karena proses prose alami memakan waktu yang cukup lama , energi ini dianggap sebagai energi yang tidak terbaharui atau terbaharui dengan lambat.
· Tenaga angin
Tenaga ini juga dapat dipengaruhi oleh matahari, dan merupakan sumber energi termurah
Hal – hal yang perlu kita lakukan dalam menghadapi permasalahan energi :
Ø Meningkatkan efisiensi energi
Mengembangkan teknologi yang dapat menurunkan kebutuhan energi.
Ø Menghemat energi
Mengurangi atau menghentikan kegiatan yang membuang sumber daya energi
Ø Menggunakan lebih banyak energi terbaharui
Ø Menurangi bahaya pencemaran dan kesehatan
Sejak tahun 1973 ketika Negara-negara OPEC melancarkan embargo minyak , masalah energi menjadi bahan perdebatan yang hangat. Orang mulai melihat bahwa masalah energi bukan Cuma dari embargo OPEC saja. Minyak bumi adalah sumberdaya alam yang tak terperbaharui artinya apabila ekspoloitasi minyak bumi ini telah mencapai puncaknya ,akan sampailah kita pada kenyataan bahwa minyak bumi habis. Menurut perkiraan yang paling obyektif unsure minyak bumi tinggal kira-kira 20-30 tahun lagi, dan kendatipun berangkali masih bisa ditemukan sumber-sumber baru, tak akan lebih dari 80 tahun.
Pemanfaatan sumberdaya alam lain juga telah di lakukan gas bumi juga terbatas kesediaan nya. Batu bara ternyata kotor , sukar di ambil , tidak praktis , membuat polusi dan kemungkinan besar hanya akan dapat di eksploitasi paling lam 500 tahun . Pemanfaatan energi surya saat ini masih taraf permodelan karena harga solar sel yang mahal. Penggunaan kayu bakar dari hutan-hutan jelas sudah bukan jamannya lagi dan akan merupakan kekeliruan paling fatal yang dilakukan manusia jika hutan-hutan di tebangi untuk diambil kayunya sebagai sumber energi utama dunia. Memasak dengan kayu bakar membutuhkan energi 5 kali lipat lebih besar di bandingkan dengan menggunakan kompor minyak tanah.
Pemanfaatan sumberdaya energi kelautan pun masih dalam tahap percobaan ada 3 sumberdaya energi lautan yang potensial yaitu energi pasang surut, energi panas lautan dan energi gelombang . Pemanfaatan energi arus laut , kolam surya dan biomassa lautan masih dalam tahap penelitian . Pemanfaatan energi listrik tenaga air juga menghadapi permasalahan tersendiri : daya tahan bendungan , erosi, eutrofikasi, pendangkalan waduk, penutupan tumbuhan air terutama eceng gondok. Eceng gondok itu sendiri berpotensi sebagai sumber energi bio gas. Tumbuhan lain seperti ubi jalar dapat menghasilkan metanol. . Kotoran hewan juga berpotensi untuk menjadi sumber energi akan tetapi polusi yang ditimbulkannya ternyata tinggi , selain persediaan untuk pupuk organik menjadi berkurang. Energi nuklir bagi kebanyakan orang masih mencemaskan , terutama mengingat kasus bocor reaktor nuklir chernobyl di Rusia yang mengkontimnasi daratan timur dengan polusi radiasi nuklir yang sangat berbahaya.

III. Kesimpulan
Ø Energi matahariEnergi matahari yang mencapai lapisan terluar atmosfer hanya merupakan sepermilyar dari energi matahari total. Dari energi matahari yang sampai ke bumi,hanya 0.02 % yang di tangkap untuk fotosintesis.

Ø Energi komersial Sebagian besar Energi komersial diperoleh dari ekstraksi dan pembakaransumberdaya mineral dari kerak Bumi, terutama bahan bakar fosil yang yak terbaharui yang berasal dari makhluk hidup jutaan tahun yang lalu,pembentukkannya juga dengan bantuan matahari.

Ø Energi nuklir dapat diperoleh dari reaksi FISI ( pemecahan inti atom ).sebagai contoh terjadi pada : inti isotop dengan berat atom yang besar dipecah menjadi inti yang lebih kecil setelah dihantam oleh netron.proses ini akan menghasilkan netron dan menghasilkan energi.


IV Daftar Pustaka.

Ø Budihardjo, Eko, dan Hardjo, Sudarti. 1993. Kota berwawasan Lingkungan. Alumni Bandung

Ø Cunningham, W.P. & B.W. Saigo.1999. Environmental science : a global
concern. Fitth edition. Mc Graw-Hill Boston
Selengkapnya...

Penegakan dan Evolusi Kerjasama

oleh : Nelson Siahaan

RINGKASAN
(Enforcement and the Evolution of Cooperation –George W. Downs)

Pengaruh dan kekuatan kerjasama multilateral, seperti hak asasi manusia mengilhami ahli-ahli Hukum Internasional (HI) dan teori Hubungan International menggugat manfaat dari penegakan. Diyakini bahwa aturan-aturan penegakan tidak sesuai lagi saat ini. Pelanggaran lebih merupakan bentuk tipikal dari keengganan. Transformasionalis melihat penegakan berdampak negatif bagi pengembangan kerjasama dan mengurangi keinginan banyak negara bergabung dengan mengangkat lingkungan yang kurang menyenangkan di antara negara-negara anggota.



Teori ekonomi politik (EP) dari penegakan jauh lebih rumit dari bentuk “ the archetypical Prisoners Dilemma game”, yang merekomendasikan pilihan-pilihan rasional dalam menghadapi situasi-situasi yang kompleks, dan memprediksi perilaku pihak-pihak yang terlibat didalamnya. (“What can I do in response to what they do, given that they have a belief about what I will do?”). Ahli EP menyadari pilihan strategi penegakan akan beragam sesuai konteks yang ada, tergantung pada faktor-faktor: kualitas kepatuhan; sifat yang sedang diregulasi; dan berbagai jenis ketidakpastian.

Penegakan umumnya terkait dengan strategi yang digunakan negara atau berbagai pihak untuk mendapatkan harapan-harapan yang ada dipikiran para pimpinan negara dan birokrat berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi negatif dari ketidakpatuhan. Oleh karena itu, sanksi dirancang untuk mencegah terjadinya ketidakpatuhan. Ahli HI berpendapat bahwa sanksi bagi ketidakpatuhan berasal dari aturan-aturan perjanjian hukum internasional, dan norma-norma internasional. Sementara, ahli EP melihat ada sanksi-sanksi penting yang dilaksanakan hanya berdasarkan opini publik yang sudah dianggap sesuai dengan konsekuensi dari ketidakpatuhan contohnya, organisasi ad hoc seperti sanksi ekonomi yang dilakukan oleh satu atau lebih negara, pengingkaran pemberian insentif (pinjaman berjangka, transfer teknologi), implementasi hubungan strategis seperti mencegah suatu negara melakukan usaha kerjasama dengan yang lain.

Ekonomi politik melihat penegakan berperan dalam menjaga kepatuhan baik dalam hubungan dengan perjanjian-perjanjian tertentu maupun dalam sistem internasional. Sementara, HI menganggap penegakan adalah “extra-legal”, cenderung fokus pada aturan-aturan formal. Dalam suatu perjanjian kerjasama, pemberian sanksi tidak relevan karena tidak satupun pihak diuntungkan kecuali setiap negara secara sendiri-sendiri mempunyai motif mengingkari kesepakatan. Bentuk pengingkaran ini harus dilawan dengan menggunakan sanksi-sanksi timbal-balik atau “Tit-for-Tat”, di mana suatu negara mulai dengan kerjasama dan kemudian melakukan reaksi balasan setimpal dengan setiap pengingkaran.

Ketika tingkat ketidakpercayaan dan ketidakpastian begitu tinggi maka dibutuhkan pilihan-pilihan rasional untuk menghadapi situasi-situasi yang kompleks, serta memprediksi perilaku para pihak yang terlibat. Dalam kebijakan regulasi lingkungan misalnya, dimana jumlah institusi multilateral banyak, maka peran dan perlunya penegakan tergantung pada faktor-faktor: tingkat kepatuhan; sifat yang sedang diregulasi; dan berbagai jenis ketidakpastian. Suatu negara mungkin mengambil resiko menerima sanksi karena ternyata lebih menguntungkan mengingkari perjanjian dengan negara yang hanya mengenakan denda untuk setiap ketidakpatuhan. Atau, mengandalkan solusi-solusi politis diluar perjanjian seperti menarik mundur misi diplomatik atau menunda negosiasi-negosiasi tentang isu-isu yang tak berhubungan. Sebab itu, sering sanksi dibidang kerjasama lingkungan tidak dapat berjalan karena mencegah pelanggaran polusi kolektif sangat sulit.

Kerjasama multilateral seperti mengatur pengurangan polusi; ketidakmampuan untuk mengeluarkan negara pelanggar dari kerjasama menjadikan pemberian sanksi pekerjaan yang rumit. Penegakan dalam lembaga multilateral sering melibatkan lebih dari sekedar sistem sanksi yang sederhana. Kerjasama dimungkinkan hanya bila pelanggar dihukum melalui keuntungan-keuntungan yang diciptakan oleh perjanjian yang berkaitan dengan hal itu seperti perjanjian dagang, atau dengan membatasi kemampuan pelanggar berpartisipasi dalam perjanjian berikutnya. Satu lagi yang membuat sistem penegakan lebih rumit adalah penggunaan ad hoc / informal, sanksi bersifat timbal balik cenderung tidak efisien. Setiap negara memiliki informasi berbeda tentang apakah pelanggaran telah terjadi pada suatu tempat dan sejauhmana itu terjadi. Hal ini menjadikan anggota-anggota multilateral membuat penilaian yang berbeda tentang sanksi yang diperlukan.

Manajerialis sejalan dengan keinginan EP, yang meyakini manajemen sebagai kunci masa depan regulasi kerjasama internasional. Bagi mereka penegakan berperan mempertahankan` perjanjian. EP mempersyaratkan penegakan agar perjanjian kooperatif dan berperan sebagaimana mestinya. Ketidakpastian dan keraguan dalam perjanjian tak ada hubungannya dengan masalah kepatuhan. Negara-negara akan lebih berusaha melaksanakan negosiasi apabila ditemukan masalah ketidakpatuhan. Negosiasi mempermudah pemecahan masalah untuk hampir semua kasus. Ketidakmampuan negara menyelesaikan isu-isu melalui negosiasi akan menghasilkan ketidakjelasan. Bila penegakan berhasil, ini akan mencegah negara melanggar perjanjian dan terkena sanksi. Ini berarti bahwa sanksi jarang mudah diinterpretasikan dan, ini bukti penegakan tidak relevan.

Sejauh mana pentingnya penegakan dibidang regulasi lingkungan? Dari 50 perjanjian multilateral di UNEP, Register Of International Treaties and Other Agreements dimana USA adalah partisipan, ditemukan 35 perjanjian tidak memiliki aturan penegakan sama sekali atau hanya ada Nonbinding Arbitration. Lima lainnya menggambarkan sanksi pelanggaran yang tidak jelas berhubungan dengan isu-isu manajerial seperti ketidakpastian reduksi, kapasitas bangunan. Akan tetapi, ada 10 perjanjian mengacu kepada prosedur sanksi-sanksi, dan denda.

Sanksi dalam perjanjian multilateral tergantung pada kedalaman kerjasama yang merujuk pada; (1) tingkat perubahan perilaku yang dibutuhkan dari para pihak (2) skala perubahan perilaku yang akan terjadi diantara para pihak. Dari kedalaman kerjasama dapat diperkirakan secara tidak langsung keuntungan yang akan diperoleh negara. Semakin besar dasar suatu perjanjian dari praktek sebelumnya, maka akan semakin besar biaya ditanggung suatu negara sehingga, diperlukan insentif untuk mengimbangi kekurangan dengan menaikkan skala sanksi. Oleh karena itu pembuat kebijakan negara seharusnya melihat adanya hubungan kuat antara kekuatan dari penegakan dan kedalaman dari kerja sama.

Dari 50 perjanjian lingkungan, setiap perjanjian memiliki tingkat kedalaman kerjasama dan level penegakan. Sesuai Teori EP, ternyata kedalaman kerjasama juga mempunyai aturan-aturan penegakan yang sangat kuat dan tegas. Ketidakserasian antara kedalaman dan penegakan dalam suatu perjanjian selalu tampak dalam hal problem-problem kepatuhan. Satu contoh ketidakserasian terjadi dalam perjanjian-perjanjian perikanan yang dikeluarkan oleh komisi 11 perikanan internasional.

Manajerialis membuat kontribusi besar dalam ekologi berkaitan dengan perjanjian-perjanjian internasional. Umumnya setiap perjanjian membutuhkan penegakan karena ketidakpatuhan yang akan muncul akibat perjanjian tersebut. Ketidakpatuhan lebih baik ditangani secara bersama daripada dengan menerapkan beberapa sanksi formal. Manajerialis tidak dapat menjelaskan kenapa sebagian aturan penegakan tidak relevan, termasuk beberapa aturan penegakan perjanjian multilateral yang sangat penting dan berpotensi untuk latar belakang saat negosiasi dilakukan. Dalam hubungan dengan perjanjian-perjanjian lingkungan peran penegakan dan aturan-aturan formal penegakan meningkat sejalan dengan peningkatan kerjasamanya. Kepatuhan selalu akan terkait dengan kedalaman perjanjian dan aturan-aturan penegakan yang mendasar seperti disarankan.

Dalam beberapa hal kritik kaum transformasi sejalan dengan para manajerialism. Akan tetapi kritik transformasionalis lebih baik dilihat secara terpisah. Transformasionalis kurang fokus pada peran penegakan untuk mempertahankan tingkat kerjasama yang ada dibandingkan dengan potensi dampak kontraproduktif dari evolusi sistem atau organisasi kerjasama. Kebanyakan ahli-ahli ekonomi menyarankan perubahan-perubahan dalam pilihan-pilihan negara dan juga individu. Ini seperti pada hasil dari perubahan relatif harga yang terjadi akibat lahirnya invovasi teknologi dari sekedar sebagai hasil pergeseran nilai-nilai normatif.

Adalah keliru jika mengakui penegakan sebagai dasar utama dari setiap kerjasama internasional. Akan tetapi, penegakan juga bukan penghalang utama bagi evolusi kerjasama. Seperti strategi lain dalam mempromosikan kerjasama, penegakan memiliki kekuatan-kekuatan dan keterbatasan-keterbatasan. Kekuatan dan keterbatasan ini baru saja mulai ditemukan jawabannya oleh ahli-ahli hukum internasional dan ekonomi politik. Selengkapnya...